Catat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Uji coba masih dilakukan di 6 Polda di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024, dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Sebut Layanan Kesehatan Indonesia Lebih Baik dari Amerika
1. Uji coba di enam Polda
Dilansir laman resmi Polri, syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sementara ini, diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.