TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi

Parkir milik PD Pasar Jaya terapkan parkir disenstif

ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta terus menambah pemberlakuan disinsentif tarif parkir atau tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Saat ini, sudah terdapat 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang telah dilakukan disinsentif tarif parkir," kata Juru Bicara Satgas PPU Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta

1. Sebaran lokasi yang terapkan tarif tertinggi milik PD Pasar Jaya

ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia merinci lokasi yang menerapka tarif tertinggi yakni Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu

Kemudian, ada Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.

2. Sebanyak 13 lokasi parkir milik Pemda DKI

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Ani juga mengatakan, ada 13 lokasi parkir milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir yaitu, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square.

Kemudian Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya