Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi
Parkir milik PD Pasar Jaya terapkan parkir disenstif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta terus menambah pemberlakuan disinsentif tarif parkir atau tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Saat ini, sudah terdapat 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang telah dilakukan disinsentif tarif parkir," kata Juru Bicara Satgas PPU Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta
1. Sebaran lokasi yang terapkan tarif tertinggi milik PD Pasar Jaya
Dia merinci lokasi yang menerapka tarif tertinggi yakni Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu
Kemudian, ada Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November