Brandoville Diduga Tak Bayar Lembur, Disnaker Akan Gandeng Polisi
Studio viral diduga lakukan kekerasan pada karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menduga ada tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pada perusahaan animasi, Brandoville Studio, Menteng, Jakarta Pusat berupa tidak tidak membayar upah lembur.
Kepala Dinas Nakertransgi Jakarta, Hari Nugroho menegaskan bila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Untuk langkah tersebut, pihak dinas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020.
"Bahwa tindakan represif pro justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tegas Hari dalam keterangan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa 3 Eks Karyawan Brandoville Studio Hari Ini
1. Disnaker akan lakukan pemeriksaan
Hari mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi Prov DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan jam kerja.
"Dinas akan lakukan pemeriksaan ke perusahaan dugaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan pada hari Selasa 17 September 2024," katanya.