Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024
Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).
"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 paling lambat. Paling cepat," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Apindo Yakin Pemprov Pilih Usulan UMP 2024 DKI dari Pengusaha
1. UMP 2024 diputuskan kepala daerah
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024