TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024

Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/11/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023). 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 paling lambat. Paling cepat," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Apindo Yakin Pemprov Pilih Usulan UMP 2024 DKI dari Pengusaha

1. UMP 2024 diputuskan kepala daerah

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

2. Keputusan akhir UMP 2024

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja, Dedi Hartono, mengatakan regulasi UMP 2024 DKI Jakarta harus keluar pada Senin (20/11/2023).

"Sehingga 21 (November) menjadi target pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat, itu keputusan akhir," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya