Ada Bar di Permukiman, Ketua DPRD DKI: Pemkot Harus Berani Tolak
Pemkot Jaksel diminta selesaikan keluhan warga
Intinya Sih...
- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menerima keluhan warga soal restoran, kafe, dan bar di permukiman.
- Pemilik usaha beralasan telah mendapatkan izin usaha lewat sistem online single submission (OSS) yang dibuat Menteri Investasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku kerap menerima keluhan warga soal pendirian tempat usaha di kawasan permukiman. Operasional berbagai restoran, kafe, dan bar dianggap mengganggu ketenangan warga setempat.
Salah satunya, Prasetyo menerima keluhan warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai, Jakarta Selatan. Keluhan berupa penyalahgunaan jalan umum menjadi lahan parkir, kebisingan, hingga penjualan minuman keras.
Menurutnya, warga setempat sudah sempat melayangkan protes. Namun, pemilik usaha beralasan telah mendapatkan izin usaha lewat sistem online single submission (OSS).
"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga gak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akhirnya kita sebagai wakil di DPRD, saya panggil Wali kota terus Dinas Citata, PTSP, Dinas Pariwisata harus berani mengatakan tidak kalau itu gak benar," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/6/2024).
"Sekali lagi, bukan menutup investasi lho! Tapi kalau Investasi itu di permukiman, ada orang jualan minuman di tengah-tengah permukiman, kan gak benar juga," tegasnya.
Baca Juga: KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call Pemilih