Watertank Tirta Asasta Depok Ancam Keselamatan, Warga Gugat ke PTUN
Menunggu hasil gugatan warga di PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Warga Sukmajaya menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga terhadap pembangunan watertank milik PDAM Tirta Asasta, Kota Depok. Watertank yang memiliki 10 juta liter air itu membuat kekhawatiran warga yang berada di sekitar Jalan Legong, Sukmajaya, Kota Depok.
Salah seorang warga, Ani mengatakan, tidak dapat tidur nyenyak ketika malam hari karena rumahnya tidak jauh dari watertank.
"Lihat saja itu kan watertank adanya di lahan atas dari area rumah kami, tanahnya kan miring, dan juga labil, apabila terjadi gempa kami cemas dan ketakutan," ujar Ani kepada IDN Times, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Uji Praktik SIM Angka Delapan Dihilangkan, Pemohon di Depok Meningkat
1. Mengancam keselamatan 480 kepala keluarga
Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan tidak mungkin akan mengancam keselamatan 480 kepala keluarga yang tinggal di sekitar watertank. Penghitungan tersebut apabila satu RW terdapat enam RT dan setiap RT memiliki 60 hingga 80 kepala keluarga.
“Dipastikan tenggelam tempat tinggal kami jika watertank tersebut mengalami masalah,” tutur Ani.
Bukan tanpa bukti, lanjut Ani, pada pembangunannya sekitar 2020, warga mengalami banjir lumpur dampak pembangunan watertank. Lumpur tersebut memasuki area permukiman warga.
"Katanya mau ada mitigasi bencana, tapi nyatanya belum ada, jadi kami berharap PTUN dapat mempertimbangkan keselamatan warga," kata dia.
Baca Juga: Water Tank Raksasa PDAM di Depok Resahkan Warga, Trauma Situ Gintung