TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Watertank Tirta Asasta Depok Ancam Keselamatan, Warga Gugat ke PTUN

Menunggu hasil gugatan warga di PTUN

Lokasi water tank PDAM Tirta Asasta yang berdekatan dengan batas tembok permukiman warga, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Warga Sukmajaya menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga terhadap pembangunan watertank milik PDAM Tirta Asasta, Kota Depok. Watertank yang memiliki 10 juta liter air itu membuat kekhawatiran warga yang berada di sekitar Jalan Legong, Sukmajaya, Kota Depok.

Salah seorang warga, Ani mengatakan, tidak dapat tidur nyenyak ketika malam hari karena rumahnya tidak jauh dari watertank. 

"Lihat saja itu kan watertank adanya di lahan atas dari area rumah kami, tanahnya kan miring, dan juga labil, apabila terjadi gempa kami cemas dan ketakutan," ujar Ani kepada IDN Times, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Uji Praktik SIM Angka Delapan Dihilangkan, Pemohon di Depok Meningkat

1. Mengancam keselamatan 480 kepala keluarga

Watertank milik PDAM Tirta Asasta dicemaskan warga sekitar di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan tidak mungkin akan mengancam keselamatan 480 kepala keluarga yang tinggal di sekitar watertank. Penghitungan tersebut apabila satu RW terdapat enam RT dan setiap RT memiliki 60 hingga 80 kepala keluarga.

“Dipastikan tenggelam tempat tinggal kami jika watertank tersebut mengalami masalah,” tutur Ani.

Bukan tanpa bukti, lanjut Ani, pada pembangunannya sekitar 2020, warga mengalami banjir lumpur dampak pembangunan watertank. Lumpur tersebut memasuki area permukiman warga.

"Katanya mau ada mitigasi bencana, tapi nyatanya belum ada, jadi kami berharap PTUN dapat mempertimbangkan keselamatan warga," kata dia.

Baca Juga: Water Tank Raksasa PDAM di Depok Resahkan Warga, Trauma Situ Gintung

2. Pembangunan tanpa sosialisasi, warga menggugat ke PTUN

Watertank milik PDAM Tirta Asasta dicemaskan warga sekitar di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kuasa hukum warga, M Kahfi Nasyahputra, menuturkan warga sekitar yang tinggal berdekatan dengan watertank PDAM Tirta Asasta, resah dan menolak keberadaan watertank tersebut. Warga menganggap PDAM Tirta Asasta membangun watertank tanpa pemberitahuan pada warga terlebih dahulu.

“Warga hanya melihat izin alat berat dan sebagainya, pada 2020 warga terdampak banjir lumpur saat pembangunan,” tutur Kahfi.

Warga merasa tidak mendengar atau diundang sosialisasi pembangunan watertank, padahal pembangunannya berada di bidang lahan yang miring, dan berdekatan dengan rumah warga. Tidak hanya itu, keberadaan watertank berada di atas rumah warga sehingga membuat warga cemas.

"Atas hal itu, warga melakukan gugatannya ke PTUN," terang Kahfi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya