TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Depok Antusiasme Lipat Surat Suara, Dibayar Rp500 Perlembar

Warga diperbolehkan menggunakan alat bantu pelipatan

Warga mengantri di pintu masuk untuk melipat surat suara di gudang KPU Depok Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mempekerjakan warga untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024. Sejumlah warga antusias memanfaatkan momentum Pemilu 2024 untuk melipat surat suara dengan bayaran Rp500 perlembar.

Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, mengatakan KPU Kota Depok telah memulai penyortiran dan pelipatan surat suara. Ada empat katagori surat suara, terdiri dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang berada di gudang KPU Kota Depok, Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor.

"Total warga yang bekerja sebanyak 300 orang, dengan dibagi dua shift, jadi satu shift sebanyak 150 orang," ujar Wili kepada IDN Times, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Baru 2 Hari Kerja, KPU Bekasi Temukan 471 Surat Suara Pemilu Rusak

1. Warga diperbolehkan menggunakan alat bantu pelipatan

Warga berkumpul sebelum melipat surat suara di gudang KPU Depok, Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Saat ini, surat suara yang pertama kali dilipat merupakan surat suara DPD, berjumlah 1.423.760 lembar. Warga yang bekerja sebagai pelipat surat suara akan diberikan bayaran dengan harga beragam.

"Untuk DPD dan DPR, itu Rp500 per lembar, kalau untuk surat suara Pilpres Rp350 per lembar," ucap Willi.

Dia menuturkan, warga yang melipat surat suara diperbolehkan menggunakan alat bantu untuk mempercepat pelipatan. Namun alat bantu yang digunakan tidak boleh sampai merusak surat suara.

"Alat bantu yang diperbolehkan itu seperti penggaris, botol atau pipa, sehingga pelipatan terlihat rapi," tutur Willi.

2. Pekerja tidak boleh berkuku pajang

Petugas keamanan melakukan body check warga sebelum melipat surat suara di gudang KPU Depok di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Willi mengungkapkan, warga yang akan bekerja sebagai pelipat surat suara akan dicek berdasarkan aplikasi Sipol, yang sebelumnya menjadi tempat pendaftaran, terhadap warga yang ingin bekerja melipat surat suara. Apabila terdaftar, warga diperkenankan masuk ke gudang untuk body checking.

"Tidak boleh membawa minuman dan makanan ke dalam area steril, tidak boleh mendokumentasikan, nanti keluarnya juga dilakukan cek bodi ketika selesai," ungkap Wili.

Pekerja pelipat surat suara tidak diperkenankan membawa handphone dan disimpan di ruangan khusus. Selain itu, kuku jari tangan pekerja diminta untuk dipotong terlebih dahulu untuk menghindari kerusakan surat suara.

"Kalau kuku panjang rawan kena kertas bisa tergores atau menjadi surat suara itu rusak, sehingga bagi yang kukunya panjang diminta dipotong saat itu juga. Kemudian kalau memakai cincin harus dilepas, jadi tangannya harus steril untuk menghindari kesalahan dalam proses pelipatan," terang Willi.

Baca Juga: 200 Ribu Lembar Surat Suara Tidak Layak di Sulsel Belum Dimusnahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya