Tarik Paksa Mobil di Jalan, 5 Debt Collector Digiring ke Polres Depok
Debt collector sempat minta polisi tidak ikut campur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok membawa lima orang debt collector yang berupaya menarik paksa mobil milik seorang warga ke kantornya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (4/3/2022) sore.
Katim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus, mengatakan anggotanya yang menerima laporan terkait penarikan paksa itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Iya ada penarikan kendaraan, anggota yang ke sana dipimpin Wakatim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Aiptu Bli Suwinta," ujar Winam, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Mobil Ormas Mirip Kendaraan Polisi Diamankan Tim Perintis Presisi Depok
1. Sempat terjadi adu argumentasi
Sesampainya di lokasi, anggota tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mencoba menengahi perselisihan antara enam orang debt collector dan pihak debitur. Keenam debt collector sedang beradu pendapat dengan pemilik mobil.
"Pemilik kendaraannya suami dan istri atau pihak debiturnya," ucap Winam.
Winam mengungkapkan, debt collector berusaha menarik mobil pasangan suami dan istri tersebut karena belum membayar angsuran.
"Tentunya ada adu argumen yang sengit kedua belah pihak, istri kreditur mengemukakan pendapat tentang keterlambatan bayar cicilannya," ungkap Winam.
Baca Juga: Fakta-fakta Pengeroyokan Ketum KNPI oleh Debt Collector di Cikini