TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Lebaran

Tiga orang langsung bebas

Rutan Kelas I Depok memberikan remisi kepada narapidana pada peryaan Idul Fitri 1444 Hijriyah. (Istimewa)

Depok , IDNTimes - Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok tampak sumringah. Musababnya, Rutan Kelas I Depok menjalankan amanat Kemenkum HAM dengan memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada ratusan narapidana.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, Rutan Kelas I Depok pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah mengajak narapidana muslim untuk melaksanakan salat Ied di lapangan Narapidana. Usai melaksanakan salat tersebut, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi kepada ratusan narapidana.

"Remisi yang diberikan yakni remisi hari raya Idul Fitri kepada narapidana Rutan Kelas I Depok," ujar Andi, Sabtu (23/4/2023).

Baca Juga: 1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

1. Remisi diberikan kepada narapidana kategori RK I dan RK II

Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan memberikan pengarahan pada pemberian remisi kepada Narapidana di Rutan Kelas I Depok. (Istimewa)

Andi menuturkan, Rutan Kelas I Depok pada tahun ini memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada 686 Narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"Untuk RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang dan tiga diantaranya langsung bebas," tutur Andi.

Rutan Kelas I Depok memberikan remisi setelah menjalani rangkaian penilaian terhadap narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Narapidana diberikan program pembekalan terhadap narapidana selama menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok.

2. Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan prilaku

Sejumlah narapidana saat diberikan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di Rutan Kelas I Depok. (Istimewa)

Andi mengungkapkan, hak remisi diberikan kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri. Rutan Kelas I Depok melihat sejumlah narapidana telah mencerminkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

"Mereka yang mendapatkan remisi setelah kami melihat perubahan sikap dan prilaku narapidana menjadi lebih positif selama menjalani perbaikan diri di Rutan Kelas I Depok," ungkap Andi.

Rutan Kelas I Depok memiliki sejumlah program pembinaan untuk warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman. Pembinaan yang diberikan berupa perbaikan religius narapidana hingga pelatihan pembekalan, salah satunya pembuatan kopi kemasan.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya