Polres Metro Depok Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Terancam 12 Tahun Bui
Ketiga tersangka mengedarkan narkotika dengan cara tempel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Ketiga tersangka pengedar narkoba berinisial PS alias Cembret, RF, dan MN, tidak berkutik saat ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Ketiga tersangka diketahui melakukan pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan, Polres Metro Depok menangkap ketiga tersangka merupakan ungkap kasus sejak Januari hingga akhir Februari 2024. Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengumpulan informasi yang diterima Polres Metro Depok terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Ketiga tersangka kami tangkap dan dari tiap tersangka didapati sejumlah barang bukti narkoba," ujar Eko, Jumat (23/2/2024).
1. Satu bungkus klip besar tersimpan 11 bungkus klip kecil sabu siap edar
Eko menuturkan, Polres Metro Depok menangkap tersangka Cembret saat tersangka berada di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong. Anggota Polres Metro Depok mencurigai tersangka dan saat ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening.
“Dari satu bungkus tersebut, ternyata didalamnya ada tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu, total berat bruto keseluruhan mencapai 14,55 gram,” tutur Eko.
Pada penangkapan tersangka RF, dilaksanakan di sebuah kontrakan di Kampung Parung Blimbing Pancoran Mas. Polres Metro Depok menangkap tersangka dan ditemukan sabu yang tersimpan kantong klip dan terdapat dua bungkus ganja yang dikemas pada kertas coklat seberat 23,38 gram.
"Pada satu bungkus klip sabu, ternyata ada 11 bungkus klip bening sabu dengan berat keseluruhan 10,09 gram," terang Eko.
Baca Juga: Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil Kejahatan