Pemotongan Hewan Kurban di Depok Wajib Bersertifikat dan Berizin
Wali Kota Depok keluarkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD), dan kewaspadaan terhadap penyakit Peste Des Petits (PPR) di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku telah mengeluarkan dan menandatangani aturan tata laksanaan kurban di Kota Depok tahun ini. Pada surat edaran tersebut mengatur tentang pedagang maupun pelaku penyembelihan hewan kurban pada pelaksanaan kurban.
"Mereka harus berizin ke DKP3 Kota Depok, juga termasuk juru pemotong harus punya sertifikat atau izinnya," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: Muncul Virus Lato-Lato di Depok, Sapi Kurban Kini Bersertifikat Vaksin
Baca Juga: DLH DKI Minta Panitia Kurban Pakai Besek dan Daun untuk Wadah Daging
1. Surat persetujuan dikeluarkan camat
Idris telah meminta lurah melakukan pemetaan wilayah melokalisir lapak penjualan hewan kurban. Pedagang hewan kurban diharapkan dapat memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai 10 hari setelah hari raya Idul Adha 1444 Hijriah,” terangnya.
Idris menuturkan, surat persetujuan berjualan harus berdasarkan rekomendasi dan melihat dari luas tempat yang dikuatkan, dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lokasi lapak berjualan hewan kurban berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Nantinya lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat,” katanya.