TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemotongan Hewan Kurban di Depok Wajib Bersertifikat dan Berizin

Wali Kota Depok keluarkan surat edaran

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD), dan kewaspadaan terhadap penyakit Peste Des Petits (PPR) di Kota Depok. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku telah mengeluarkan dan menandatangani aturan tata laksanaan kurban di Kota Depok tahun ini. Pada surat edaran tersebut mengatur tentang pedagang maupun pelaku penyembelihan hewan kurban pada pelaksanaan kurban.

"Mereka harus berizin ke DKP3 Kota Depok, juga termasuk juru pemotong harus punya sertifikat atau izinnya," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Muncul Virus Lato-Lato di Depok, Sapi Kurban Kini Bersertifikat Vaksin

Baca Juga: DLH DKI Minta Panitia Kurban Pakai Besek dan Daun untuk Wadah Daging

1. Surat persetujuan dikeluarkan camat

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka Depok Expo UMKM di lapangan Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris telah meminta lurah melakukan pemetaan wilayah melokalisir lapak penjualan hewan kurban. Pedagang hewan kurban diharapkan dapat memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

“Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai 10 hari setelah hari raya Idul Adha 1444 Hijriah,” terangnya.

Idris menuturkan, surat persetujuan berjualan harus berdasarkan rekomendasi dan melihat dari luas tempat yang dikuatkan, dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lokasi lapak berjualan hewan kurban berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Nantinya lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat,” katanya.

2. Hewan kurban dari luar Depok harus memiliki SKKH atau SV

Sejumlah sapi yang berada di peternakan hewan kurban di wilayah, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris menjelaskan, pedagang maupun penjual hewan kurban harus menjaga kebersihan area lapak setiap hari. Pedagang bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar serta kesehatan hewan.

“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan,” jelasnya.

Idris mengungkapkan, pedagang hewan kurban memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah disertai pembatas dan pagar, sehingga hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk ke tempat penjualan. Pemilik atau penanggungjawab harus melaporkan kasus hewan sakit terintegrasi penyakit antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kasus kematian mendadak.

"Pemilik atau penanggung jawab melapor ke nomor hotline 0812-1330-5834 atau call center 112," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya