Ini Syarat bagi Warga Depok yang Ingin Menitipkan Motor di Polres
Masyarakat Diminta Membawa Cover Penutup Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok membuka penyediaan penitipan kendaraan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik. Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, penitipan kendaraan bermotor telah dibuka di Polres Metro Depok. Masyarakat yang ingin berpergian cukup lama atau melakukan mudik dapat menitipkan kendaraanya di Polres Metro Depok.
"Penitipan kendaraan motor dibuka sejak H-7 sampai H+7 lebaran," ujar Multazam, Kamis (4/4/2024).
1. Warga diminta membawa surat kendaraan
Adapun terkait penitipan kendaraan, masyarakat dapat menghubungi call center 110 maupun layanan hotline di 0852-1822-9912. Nantinya sejumlah informasi terkait dengan kepolisian akan disampaikan operator.
"Selain di Polres Metro Depok, masyarakat dapat mendatangi Polsek setempat," terang Multazam.
Multazam mengungkapkan, masyarakat yang ingin menitipkan motor di Polres Metro Depok maupun Polsek setempat, dapat menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK yang sesuai KTP pemilik kendaraan. Hal itu untuk menunjukkan keabsahan kendaraan yang dititipkan.
"Masyarakat diingatkan untuk membawa cover atau penutup motor sendiri untuk mencegah motor tidak rusak akibat cuaca," ungkap Multazam.
Baca Juga: Mudik, Warga Depok Bisa Titipkan Barang Berharga di Polsek