TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Pencurian 20 Lokasi di Depok Pakai Jimat selama Beraksi

Jimat Berupa Keris Berbalut Kain Putih

Kedua tersangka pencurian saat diamankan di Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Dua tersangka pencurian yakni Alek Candra Hutabalian (25) dan Saprudin (41) nekat beraksi dengan mempercayai jimat yang kerap dibawanya. Namun aksi kedua kawanan pencuri tersebut berhasil dihentikan tim gabungan Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede, dan Polsek Sukmajaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto membenarkan aksi kedua tersangka menggunakan jimat. Tersangka diduga sudah melakukan aksinya hingga puluhan kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Hasil pemeriksaan sementara, ternyata kemungkinan ada sekitar 20 rumah yang mereka satroni," ujar Hadi, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Pencuri Buang Kotoran Sebelum Beraksi di Depok Ditangkap Polisi

1. Jimat dipercaya meningkatkan kepercayaan diri tersangka

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat berada di Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, jimat yang dimiliki tersangka diketahui saat tim gabungan mendatangi lokasi persembunyian para tersangka di wilayah Ratu Jaya, Kota Depok. Saat ini, jimat tersebut telah diamankan di Polsek Bojonggede sebagai barang bukti atas aksi kedua kawanan pencuri.

"Ada, kami amankan dan sekarang ada di Polsek Bojonggede, mungkin menurut keyakinan para tersangka bisa menambah atau meningkatkan kepercayaan diri," tutur Hadi.

Jimat yang dimiliki para tersangka terbungkus dengan kain putih, terdapat keris yang disimpang para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jimat yang dimiliki tersangka didapatkan dari seseorang yang berasal dari wilayah Cianjur.

Baca Juga: Pura-Pura Order PSK, 3 Pemuda di Depok Jambret Tas PSK

2. Barang curian dijual online dan digadai

Barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian di wilayah Sukmajaya dan Cilodong, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya sejak malam hingga menjelang pagi dengan mengincar area perumahan di wilayah Kota Depok. Bermodalkan obeng dan percaya akan jimat yang dibawa, tersangka membawa kabur barang berharga milik korban.

"Tersangka ini mengambil handphone dan laptop milik korban yang tersimpan di dalam ruangan," ungkap Hadi.

Barang berharga yang berhasil di curi tersangka, akan di jual secara online untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Handphone maupun laptop yang tidak laku di jual, akan digadaikan tersangka di tempat pegadaian sehingga dapat dijadikan uang.

"Iya, barang curian lainnya ada yang digadai kalau barang yang di jual tidak laku," jelas Hadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya