TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disuruh Beli Rokok, Debt Collector Gadungan di Depok Bawa Kabur Motor

Tersangka malah menggadaikan motor temannya

Debt collector gadungan, Gofreso Marthin Berhitu saat diamankan Buser Polres Metro Depok terkait penggelapan sepeda motor temannya. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso tidak bisa lagi menjadi debt collector gadungan yang mencemaskan masyarakat atau pengguna jalan. Sebab, pria 43 tahun itu telah ditangkap polisi akibat melakukan penggelapan sepeda motor temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan Presso merupakan penagih utang atau debt collector gadungan yang merampas motor milik warga di jalan, dengan bermaksud menjualnya kembali.

"Tersangka ditangkap karena menggadai motor temannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan temannya," ujar Hadi kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023). 

Baca Juga: 4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau

1. Korban mengetahui motornya digadai tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, awalnya tersangka bersama korban dan rekannya sedang nongkrong di Jalan Kamboja depan Rumah Sakit Hermina, Depok. Sedang asik nongkrong, korban meminta tolong kepada tersangka membeli rokok di warung.

"Korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka yang akan membeli rokok," tutur dia.

Namun, setelah menunggu lama, tersangka tidak datang lagi hingga menimbulkan kecurigaan korban.

"Setelah dilakukan pencarian, korban mengetahui bahwa motornya telah digadai tersangka kepada orang lain," ucap Hadi.

Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

2. Polisi menemukan surat keterangan leasing

Kantor Polres Metro Depok yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Diketahui, tersangka menggadai sepeda motor ke orang lain Rp1,5 juta. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap tersangka di Jalan Boulevard GDC, Kota Depok.

"Tersangka sudah kami tangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Hadi.

Diduga, tersangka kerap beraksi menjadi debt collector gadungan di wilayah Kota Depok dengan menyasar pengguna sepeda motor di jalan. Tersangka akan menuduh pengguna sepeda motor menunggak cicilan motor, sehingga korban lengah dan memberikan motornya kepada tersangka.

"Dari barang bukti penangkapan, terdapat STNK dan surat keterangan leasing," jelas Hadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya