TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Depok Akan Pidanakan Caleg yang Bagi-Bagi Uang ke Warga

Bawaslu telah berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan

Ilustrasi Politik Uang. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times - Bawaslu Kota Depok melanjutkan penyelidikan terkait dugaan caleg memberikan uang kepada warga saat kampanye di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, membenarkan akan segera mempidanakan caleg DPR Dapil VI Jawa Barat itu.

Sebelumnya disebutkan, caleg tersebut adalah Haposan Paulus Batubara dari Partai Gerindra. Bawaslu Kota Depok telah berkoordnasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus ini.

"Iya, besok kami serahkan ke polisi,” ujar Sulastio kepada IDN Times, Senin (12/2/2024). 

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Caleg DPR RI dan DPRD Bekasi Diduga Bagi-Bagi Uang

1. Tiap warga diduga mendapatkan Rp5 ribu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat ditemui IDNTimes di kantor Bawaslu Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sulastio menuturkan, dari rekaman video, seseorang diduga caleg tampak memberikan uang kepada masyarakat atau peserta pemilih. Namun pada video tersebut tidak terlihat jelas nominal uang yang diberikan kepada warga yang datang.

"Berdasarkan keterangan dari yang menerima, lalu keterangan dari yang memberikan, melalui media, secara sekilas kita lihat dari video ya enggak begitu jelas uangnya. Sementara kami mengambil kesimpulan nominal yang diberikan Rp5 ribu," tutur Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah meminta keterangan empat saksi terkait dugaan pemberian uang yang dilakukan caleg Gerindra. Total nominal uang yang diberikan kepada warga yang datang, yang didominasi kaum perempuan, mencapai ratusan ribu rupiah.

"Kalau menurut informasi dari pemberi, kurang lebih katanya habis sekitar Rp300 ribu," terang Sulastio.

2. Berapapun nominal uang tetap jadi pelanggaran

Ilustrasi uang (Pixabay)

Sulastio mengakui, untuk mencari fakta terkait dugaan pemberian uang, Bawaslu Kota Depok perlu melakukan penelusuran untuk mencari saksi. Ternyata saksi yang menerima uang bukan warga setempat, namun warga dari daerah lain yang didatangkan ke lokasi tersebut.

"Jadi kami harus ke tempat warga itu dengan menghubungi koordinatornya, sudah kita klarifikasi, alhamdulillah besok akan kita serahkan ke penyidik," ucap Sulastio.

Selain itu, lanjut Sulastio, perkara tersebut bukan sanksi pembatalan administrasi peserta pemilu, namun sudah masuk ke ranah pidana. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu dan kepolisian serta kejaksaan terkait pidana atas aksi yang diduga dilakukan caleg.

"Kami sudah sepakat dengan polisi dan jaksa, nilai uang itu tidak menjadi patokan yang penting dia uang," tegas Sulastio.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya