TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMK

Tiga ekor hewan ternak dinyatakan mati karena positif PMK

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyatakan 45 hewan ternak dipastikan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hasil tersebut berdasarkan uji sampel yang sebelumnya dikirim DKP3 ke laboratorium untuk mendeteksi penularan PMK di Kota Depok.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan pihaknya melalui unit Respon Cepat Penanganan PMK berhasil mendeteksi hewan ternak yang dinyatakan positif PMK. Perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK.

"Temuan positif PMK berdasarkan pengambilan sampel swab orofaring dan darah, lalu di kirim ke Laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS," ujar Widyati saat dihubungi IDN Times, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: 42 Hewan Ternak Depok Diduga Terjangkit PMK 

1. Sebanyak 476 ekor hewan ternak dalam pengawasan

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Widyati mengungkapkan, hewan ternak dinyatakan positif PMK mencapai 45 ekor, terduga positif empat ekor, dan 49 ekor dalam pengobatan. Selain itu, DKP3 Kota Depok menemukan kasus positif PMK yang mati tiga ekor.

"Sedangkan jumlah ternak yang sedang dalam pengawasan berjumlah 476 ekor," ungkapnya.

Hewan ternak yang dinyatakan positif PMK berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, dan Kecamatan Cipayung di Kelurahan Cipayung.

DKP3 Kota Depok akan berusaha memberikan pengawasan kepada hewan yang berada satu kandang dengan hewan ternak positif PMK.

"Jadi 476 ekor status pengawasan merupakan jumlah ternak yang berada dalam lokasi yang sama dengan ternak terduga PMK," terang Widyati.

Baca Juga: Daging Kerbau Impor Bulog Dijamin Bebas PMK

2. Hewan ternak positif PMK masih dapat dikonsumsi

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Widyati menjelaskan, hewan ternak yang dinyatakan positif maupun diduga PMK diberikan pengobatan secara rutin. Apabila hewan ternak hanya mengalami gejala ringan, melalui pengobatan akan cepat sembuh.

"Jadi selain diobati, hewan tersebut akan diisolasi dan dipisahkan dari hewan yang sehat," jelasnya.

Widyati menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penyakit PMK pada hewan, salah satunya mengonsumsi daging hewan tersebut. Hewan ternak yang dinyatakan positif PMK hanya tingkat penyebaran penyakitnya sangat tinggi antar hewan dan cepat, apabila satu ekor positif dapat menularkan dalam satu kandang atau kandang lainnya.

"Aman dikonsumsi karena bukan zoonosis atau penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia," tegas Widyati.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya