TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPIP Klaim Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Hijab

Kepala BPIP sebut Paskibraka sukarela mematuhi aturan

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • BPIP membantah dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka putri pada acara pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
  • Peraturan tata cara pakaian dan sikap Paskibraka diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
  • Purna Paskibraka Indonesia menilai larangan itu bertentangan dengan prinsip kebhinekaan dan mencederai nilai Pancasila, khususnya sila pertama.

Jakarta, IDN Times - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara terkait polemik dugaan larangan pemakaian hijab atau jilbab buat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: KPAI: Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab Paskibraka 2024 Langgar UU

1. Paskibraka sukarela mematuhi peraturan

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Sementara, aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, sikap, dan tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menegaskan, aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan.

Baca Juga: Muncul Petisi Setelah Viral Paskibraka Putri Disuruh Lepas Hijab

2. Paskibraka tanda tangan surat pernyataan

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Yudian menjelaskan, calon Paskibraka mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi di tingkat kabupaten dan kota. Dalam proses itu, calon Paskibraka menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dan menyampaikan urat pernyataan yang ditandatangani di tas materai Rp10 ribu," kata dia.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tambah Yudian.

Baca Juga: PPI Buka Suara soal Polemik Paskibraka Putri 2024 Dilarang Pakai Hijab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya