BPIP Klaim Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Hijab
Kepala BPIP sebut Paskibraka sukarela mematuhi aturan
Intinya Sih...
- BPIP membantah dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka putri pada acara pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
- Peraturan tata cara pakaian dan sikap Paskibraka diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
- Purna Paskibraka Indonesia menilai larangan itu bertentangan dengan prinsip kebhinekaan dan mencederai nilai Pancasila, khususnya sila pertama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara terkait polemik dugaan larangan pemakaian hijab atau jilbab buat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.
"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: KPAI: Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab Paskibraka 2024 Langgar UU