TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TOP 5: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Cagub hingga Dokter Kena Sanksi 

Kaesang Pangarep tak bisa maju Pilkada

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah isu menyita perhatian publik pada Selasa (20/8/2024). Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak punya kursi di legislatif hingga Kemenkes sanksi 39 dokter pelaku bullying.

Adapula berita tentang dampak putusan MK tersebut kepada Kaesang Pangarep, Hasto yang dipanggil KPK dan menyebut nama dua menteri, hingga PDIP yang percaya diri dengan putusan MK.

Baca Juga: Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju Sendiri  

1. Putusan MK: Partai tidak punya kursi DPRD bisa usung cagub

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Tidak Hanya Untungkan PDIP

2. Dipanggil KPK soal DJKA, Hasto sebut nama Erick Thohir dan Budi Karya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut dua menteri kepercayaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Hasto mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019. Hasto sendiri disebut Wasekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, yang juga jadi saksi dalam kasus DJKA.

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Dipanggil KPK soal DJKA, Hasto Klaim Siap Totalitas Ungkap Kasus

3. Terbukti lakukan bullying, Kemenkes jatuhkan sanksi berat ke 39 dokter

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril luruskan informasi dokter asing. (dok. Kemenkes)

Tragedi kematian dokter Aulia yang diduga mengakhiri hidup akibat perundungan membuka tabir di pendidikan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan mengatakan sampai saat ini telah menerima ratusan laporan perundungan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

"Sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id, 39 di antaranya telah diberikan saksi tegas," ujar Syahril dalam keterangan, Selasa (20/8/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Hasil Investigasi Kematian Dokter Aulia Minggu Ini

4. Kaesang tidak bisa maju Pilkada 2024, setelah putusan MK tolak gugatan

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Putusan MK menegaskan, syarat usia calon kepala daerah harus mengacu pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU sehingga usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub Lampung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya