TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Selidiki Pengeroyokan Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL

Ada dua barang bukti yang diberikan pelapor

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya menyelidiki pengeroyokan jurnalis KOMPAS TV saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Ada dua barang bukti yang diberikan pelapor, yaitu satu video dan kamera digital, sedang didalami oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • Polisi terus memproses laporan kekerasan tersebut, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan pengecekan di TKP serta mencari CCTV.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyelidiki insiden pengeroyokan salah satu jurnalis KOMPAS TV, Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami barang bukti kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang SYL Ricuh: Kamera TV Rusak, Ormas-Polisi-Wartawan Saling Dorong

1. Ada dua barang bukti

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ade mengatakan, terdapat dua barang bukti yang diberikan pelapor atas kasus tersebut.

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," kata Ade, dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/7/2024).

Kedua barang bukti itu tengan didalami oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Duet Kaesang-Jusuf Hamka hingga Vonis Syahrul Yasin Limpo Rusuh

2. Laporan tersebut terus diproses

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polisi terus memproses laporan kekerasan tersebut. Termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi saat kejadian.

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Daftar Uang SYL yang Dirampas Buat Negara: Dari Nasdem hingga Biduan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya