TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bakal Berkantor di IKN hingga Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Ketua KPU RI baru juga sudah ditunjuk

Presiden Jokowi mengajak artis hingga influencer meresmikan jembatan Pulau Balang, Penajam Paser, Kalimantan Timur (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Berita tentang Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (29/7/2024) menjadi salah satu yang menarik perhatian sepanjang Minggu (28/7/2024).

Tak hanya itu, isu lainnya seperti Mochammad Afifuddin yang resmi menjadi Ketua KPU RI yang baru, Muhammadiyah yang menerima tawaran tambang, dan pengungkapan PPATK tentang 197 ribu anak terlibat judi online juga menjadi isu yang menarik.

1. Fix! Jokowi akan berkantor di IKN

Presiden Jokowi mengajak artis hingga influencer meresmikan jembatan Pulau Balang, Penajam Paser, Kalimantan Timur (dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Minggu (28/7/2024. Jokowi diagendakan akan meresmikan sejumlah proyek di IKN. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Yusuf Permana, mengatakan Presiden Jokowi dan Iriana juga akan bermalam di IKN.

"Hari ini Bapak Presiden dan Ibu Negara akan bermalam di Kantor Presiden, di Ibu Kota Nusantara," ujar Yusuf kepada jurnalis, Minggu.

Yusuf menyampaikan, Presiden Jokowi juga akan berkantor di Kantor Presiden IKN besok, 29 Juli 2024. Namun, Yusuf masih enggan menjelaskan berapa lama Jokowi berkantor di IKN.

"Besok beliau (Presiden Jokowi) akan berkantor di Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara," kata dia.

Baca di sini selengkapnya!

Baca Juga: Jokowi ke IKN Bareng Artis dan Infuencer, Ajak Gading hingga Atta

2. Mochammad Afifuddin resmi jadi Ketua KPU RI

Mochammad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU RI (YouTube.com/KPU RI)

Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan oleh August Mellaz sebelum memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024, pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mellaz mengatakan, penetapan Afifuddin itu sudah disepakati secara musyawarah oleh enam Komisioner KPU dan Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

"Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif," ujar Mellaz di kantor KPU RI, Minggu (28/7/2024).

Baca selengkapnya di sini!.

Baca Juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg Banten II Usai Putusan MK

3. PPATK ungkap 197 ribu anak terlibat judi online

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan data peningkatan transaksi judi online di kalangan anak-anak. Setidaknya terdapat 197 ribu anak yang terlibat judi online dengan rentang usia 11-19 tahun. Angka transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada Jumat (26/7/2024) di Jakarta Pusat. 

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: PPATK: Transaksi Pornografi Anak Capai Rp4,9 Miliar Dua Tahun Terakhir

4. PP Muhammadiyah resmi terima tawaran pemerintah soal izin usaha tambang

Konferensi pers PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024) yang didiarkan daring (Youtube/Muhammadiyah Channel)

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Hal ini dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Keputusan penerimaan konsesi tambang oleh PP Muhammadiyah dari pemerintah, kata dia, telah melewati pembahasan dan rapat pleno pada 13 Juli 2024.

"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Nomor 25  Tahun 2024 dengan pertimbangan-pertimbangan dan persyaratan,” kata dia dalam konferensi pers PP Muhammadiyah yang digelar daring, Minggu (28/7/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya