TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembobol BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Perdana Rabu 13 Januari 2021

Delapan jaksa disiapkan untuk menuntut Maria Lumowa

Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Pembobol BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, segera disidang pada Rabu pekan ini. 

"(Sidang perdana) Rabu tanggal 13 Januari 2021," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Namun belum diketahui jam berapa sidang itu digelar. Hakim yang akan memimpin jalan sidang tersebut juga belum terinfokan dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pembobol BNI Maria Lumowa Segera Disidang

1. Delapan jaksa disiapkan untuk menuntut Maria

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebelumnya mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria berserta barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020, 

"Bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML (Pauline Maria Lumowa)," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Maria, kata Nirwan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Awal mula kasus

IDN Times/Candra Irawan

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

Baca Juga: Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya