Komjak Mendukung Adanya RUU Kejaksaan, Apa Alasannya?
Ada tiga hal yang membuat Komisi Kejaksaan dukung RUU itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu dibahas saat Rapat Kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD pada awal Juli 2020 lalu.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menilai, RUU itu ada untuk menyempurnakan UU yang sudah berjalan selama 14 tahun tersebut, agar lebih kuat dan rapi.
"Sudah sangat wajar ada penyempurnaan, perbaikan, penyesuaian, karena dinamika perkembangan masyarakat. Perkembangan jenis-jenis kejahatan, lalu aktualisasinya dalam rangka pelaksanaan tugas penuntutan. Sangat wajar dan kita mendukung ada perubahan (UU) ini," kata Barita kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Kewenangan Jaksa Dinilai Bakal Berlebih, Ini Isi dari RUU Kejaksaan
1. Tidak ada perluasan kewenangan Kejaksaan dalam RUU tersebut
Dalam RUU tersebut, ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Salah satunya, berubahnya isi Pasal 1 ayat 1.
Pasal itu menyatakan, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pengacara negara, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Namun, menurut Barita, materi-materi perubahan itu tidak bersifat menambah kewenangan. Materi-materi itu sebenarnya selama ini sudah ada, tetapi berada di peraturan yang terpisah.
"Jadi itu bukan perluasan kewenangan, tapi melakukan kompilasi agar seluruh tugas kewenangan Kejaksaan yang ada di berbagai peraturan yang tersebar, ketentuan-ketentuan itu dapat menyatu. Sehingga, lebih sistematis dan rapi di UU Kejaksaan yang menyatu," jelasnya.
Baca Juga: RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas, 3 Poin Ini Jadi Sorotan