Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas
Polisi diminta melanjutkan proses penyidikan
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini pada 2018. Namun penyidikan kasus ini dilanjutkan berdasarkan hasil sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (29/12/2020).
"Jadi intinya itu mengabulkan permohonan para pradilan pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan 30 Januari 2017 itu," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Menakar Untung Rugi Peran Rizieq Shihab dan FPI dalam Peta Politik
1. Penghentian penyidikan dinilai tidak sah secara hukum
Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Jefri Azhar pada 15 Desember 2020. Jefri mengatasnamakan dirinya bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Ia juga yang melaporkan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 2017.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan lainnya, Suharno, mengatakan Jefri selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap para termohon, yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," jelas Suharno.
Baca Juga: Diperiksa di Rutan, Rizieq Shihab Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan