TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas 

Polisi diminta melanjutkan proses penyidikan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini pada 2018. Namun penyidikan kasus ini dilanjutkan berdasarkan hasil sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (29/12/2020). 

"Jadi intinya itu mengabulkan permohonan para pradilan pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan 30 Januari 2017 itu," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Peran Rizieq Shihab dan FPI dalam Peta Politik

1. Penghentian penyidikan dinilai tidak sah secara hukum

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Jefri Azhar pada 15 Desember 2020. Jefri mengatasnamakan dirinya bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Ia juga yang melaporkan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan lainnya, Suharno, mengatakan Jefri selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap para termohon, yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," jelas Suharno.

2. Kuasa Hukum Jefri minta polisi usut kembali kasus Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jefri, Aby Febriyanto Dunggio, mengatakan pihaknya segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak meneruskan penyidikan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Aby dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Menurut Aby, Kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa di Rutan, Rizieq Shihab Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya