TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Kasus Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah

Nirina jadi korban mafia tanah yang dilakukan ART ibunya

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nirina Zubir menjadi korban praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) ibunya yang bernama Riri Khasmita. Riri diduga menggelapkan enam sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar usai diganti kepemilikannya atas nama Riri dan suami E.

“Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri,” kata Nirina seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Kronologi Nirina Zubir Walk Out dari Wawancara Live tvOne

1. Nirina laporkan ART ke Polda Metro Jaya

instagram.com/nirinazubir_

Kecurigaan Nirina muncul ketika ia sedang menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya yang dinyatakan hilang. Namun ia kemudian menemukan bahwa surat tersebut justru berpindah tangan ke ART ibunya sendiri. 

“Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang, dan mendoktrin ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang,” kata Nirina.

Atas kejadian tersebut,  Nirina melaporkan kedua ART tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 dan langsung ditangani Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

2. Polisi terapkan pasal TPPU

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. 

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

“Makanya dalam perkara ini terapkan TPPU. Untuk apasih TPPU, itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan kemana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

3. Pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Tubagus mengungkapkan Riri menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik hasil rampasannya untuk kepentingan pribadi. Dia juga menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.

“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Selain membuka bisnis, Riri diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil baru.

4. Polisi blokir rekening pelaku

Rekening tabungan bank-bank Himbara (IDN Times/Umi Kalsum)

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan pemblokiran dilakukan untuk pemeriksaan setelah polisi menetapkan Riri sebagai tersangka.

Selain rekening milik Riri, polisi juga memblokir rekening suaminya E. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir.

“Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya,” kata Petrus.

Baca Juga: Nirina Zubir Terisak Saat Bertemu Eks ART Dalang Mafia Tanah di Polda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya