BPOM Sebut Galon Isi Ulang Aman Dipakai, Ini Syaratnya!
BPOM juga pastikan akan rutin lakukan inspeksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa galon isi ulang aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Kendati begitu, BPOM mengingatkan supaya masyarakat lebih mawas diri terhadap cara memperlakukan galon, baik yang untuk isi ulang maupun sekali pakai.
“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan. (Asalkan) tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani.
Menurutnya, BPOM secara rutin akan melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.
“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindak lanjut, baik terhadap produk maupun produsennya,” tambah dia.
1. BPOM sudah punya aturan jelas
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman, mengatakan bahwa BPOM sudah memiliki Peraturan No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Disebutkan bahwa baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Karenanya, BPOM mengatur batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kedua kemasan itu agar bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang food grade.
“Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Karena keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” kata Ahmad.
Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam kemasan PET terdiri dari Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Sedangkan, kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA).
Dalam Peraturan BPOM, batas maksimum migrasi masing-masing zat kimia tersebut sudah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.
“Jadi, batasan migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kedua jenis kemasan plastik itu sebenarnya kan sudah diatur secara komprehensif dalam Peraturan BPOM itu,” ujar Ahmad.
Baca Juga: Galon Isi Ulang dan Kandungan BPA Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.