TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Iffa Rosita Resmi Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Anggota KPU

Pelantikan Iffa Rosita dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR

Iffa Rosita resmi gantikan Hasyim Asy’ari jadi anggota KPU pada Selasa (10/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Ia menggantikan Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melanggar etik.

Pelantikan Iffa Rosita dilakukan dalam Rapat Paripurna VI DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Mulanya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia melaporkan bahwa terdapat empat dasar pergantian antar waktu (PAW). Pertama, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 3 Juli 2024, yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kedua, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 73/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU 2022-2027 tanggal 29 Juli 2024. Ketiga, Surat Sekretariat Negara yang disampaikan kepada Ketua DPR RI perihal Keppres maka Ketua DPR RI mengeluarkan surat disposisi kepada Setjen DPR RI perihal Keppres tersebut, yang isinya menyerahkan proses PAW terhadap anggota KPU kepada Komisi II DPR RI.

Terakhir, keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR RI yang menugaskan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas PAW Anggota KPU masa jabatan 2022-2027.

Doli menjelaskan, Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan melalui rapat internal yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2024 berpedoman pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 37 ayat 1 huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota KPU berhenti antar waktu karena diberhentikan tidak hormat.

Selanjutnya, Doli menyampaikan bahwa bila ada satu anggota KPU RI yang diberhentikan maka digantikan oleh urutan peringkat berikutnya, yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR.

"Karena itu, berdasarkan urutan kedelapan sesungguhnya yang dapat menggantikan Hasyim Asy'ari adalah saudara Viryan, namun saudara Viryan meninggal dunia, maka berdasarkan nomor peringkat berikutnya, yang berhak menggantikan saudara Iffa Rosita," kata Doli.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir apakah laporan Komisi II DPR RI dapat disetujui.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi 3 DPR RI atas penetapan antar waktu Anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?" kata Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna yang hadir kemudian menyetujuinya. Puan pun kemudian mengetok palu sidang.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya