TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Seluruh fraksi partai politik di parlemen setuju

Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang.

Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto membacakan laporan penyampaian terhadap RUU Wantimpres yang sebelumnya telah disahkan di tingkat I.

Wihadi menjelaskan, seluruh fraksi partai politik di parlemen, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menerima serta menyetujui agar RUU Wantimpres tersebut dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Namun, sebelum proses pengesahan RUU Wantimpres, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut: "Rumusan RUU Pasal 8 huruf g tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih."

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus sebagai pimpinan rapat, kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna yang hadir, apakah RUU Wantimpres dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui sebagai undang-undang?" tanya dia.

Seluruh peserta rapat menyetujuinya. Kemudian Lodewijk mengetok palu sidang.

Terdapat delapan angka perubahan secara garis besar secara berikut:

1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI;
2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini;
3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara;
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN);
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2;
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Wantimpres-Kementerian Negara Kamis Pekan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya