TAP MPRS 33 Dicabut, Keluarga Bung Karno Tak Bakal Tuntut Secara Hukum
Tuduhan buruk ke Bung Karno gugur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Bapak Proklamator, Ir. Sukarno, menyatakan tidak akan menuntut keadilan di mata hukum, terhadap apa yang telah dialami Presiden pertama Republik Indonesia itu.
Hal tersebut disampaikan putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra, usai menerima surat pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh MPR RI, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," kata Guntur.
1. Keluarga inginkan rehabilitasi nama baik Bung Karno
Pada kesempatan itu, Guntur menyampaikan, keluarga dan rakyat yang mencintai Bung Karno ingin adanya rehabilitasi nama baik 'bapak bangsa' itu atas tuduhan pengkhianat terhadap negara yang telah dilekatkan kepada sang proklamator.
"Kami sekeluarga dan rakyat Indonesia yang patriotik, nasionalis yang mencintai Bung Karno inginkan saat ini adalah rehabilitasi rehabilitasi nama baik Bung Karno, atas kuduhan sebagai seorang pengkhianat bangsa," tutur dia.
Guntur menjelaskan, keinginan itu bukan hanya untuk nama baik Bung Karno maupun anak hingga cicitnya. Rehabilitasi nama baik Bung Karno ini untuk kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa.
"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno, di mana anak-anak, cucu-cucu dan cici-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tutur dia.
"Bagaimana mereka bisa mengambil suritauladan dari para pejuang dan pemimpin bangsanya yang terdahulu, jika mereka harus diajarkan bahwa proklamator kemerdekaan bangsa mereka sendiri adalah seorang pengkhianat. Bagaimana logikanya?" sambungnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Yusril Tak Masalah MK Tolak Eksistensi Tap MPR yang Digugat PBB