Suami Perempuan yang Dibunuh Depan Mal Jakbar Sempat Terima Sinyal SOS
Polisi terus mendalami motif pembunuhan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi terus mendalami kasus karyawati berinisial FD (44) yang dibunuh secara sadis di depan mal, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, salah satunya dengan memeriksa sang suami.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan, pada pukul 07.00 WIB, tepat ketika FD dibunuh secara sadis, suaminya masih ada di apartemen tempat mereka tinggal.
Wibisono mengatakan, pasangan suami istri ini bekerja di satu kantor yang sama. Pada hari itu, sang suami juga hendak berangkat dinas ke luar kota.
"Suami istri ini kan kantornya sama. Di hari yang sama saat kejadian itu suaminya mau dinas keluar kota, tapi belum berangkat masih di apartemen," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Perempuan di Jakbar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ditangkap
1. Muncul SOS dari Apple Watch korban
Wibisono menjelaskan, tidak ada komunikasi antara pasangan suami istri tersebut saat peristiwa pembunuhan itu berlangsung. Akan tetapi, sang suami sempat menerima SOS yang terkirim dari Apple Watch korban ke ponselnya.
"Kalau komunikasi saat kejadian tidak ada, cuma saat kejadian itu suaminya mendapatkan notifikasi SOS dari Apple Watch korban ke ponselnya," kata dia.
Setelah menerima pesan SOS itu, sang suami langsung menghubungi istrinya. Dia juga sempat menghubungi kantornya.
Ia pun kemudian turun dari apartemen itu bermaksud menyusul sang istri. Setelah itu, ia melihat istrinya sudah tergeletak bersimbah darah.
Editor’s picks
"Suaminya curiga karena ditelepon-telepon ke kantor belum sampai juga," ucapnya. Pada saat turun itu, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak di situ. Itu setelah cukup lama," katanya.
"Sudah, sudah kita cek. Memang ada notifikasi SOS. Mungkin pas jatuh korban Apple Watchnya kena lalu terkirim sinyal SOS itu," katanya.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur Hidup