Sederet Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Pelat Palsu hingga Tak Bayar Tol
Mario mengikuti mobil orang dari belakang hingga lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Shane Lukas (19) buka-bukaan menceritakan kesaktian mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Melalui kuasa hukumnya, Happy SP Shihombing mengatakan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio pernah lolos tidak bayar tol saat berada di pintu tol.
Saat itu, kata dia, Mario Dandy mengikuti mobil orang lain yang ada di depannya dari belakang. Kendati demikian, dia tidak tahu pasti kapan peristiwa itu berlangsung. Dia juga tidak menceritakan secara rinci peristiwa itu terjadi di pintu tol mana.
“Hanya cerita atau omongan MDS ke S, pernah di pintu tol lolos, tidak bayar tol karena ikut mobil orang dari belakang,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Alkohol di Mobil Rubicon Mario Dandy
1. Mobil Rubicon milik Mario Dandy nunggak pajak
Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, ternyata menunggak bayar pajak.
Dari penelusuran di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Sebut Mobil Rubicon Milik Kakaknya