TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan

Sinyal Firli Bahuri tersangka kuat

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, sinyal Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus ini sangat kuat.

Ia juga tidak ragu, jika pada akhirnya Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, dirinya menjadi ragu kalau penanganan kasus ini akan lambat.

“Saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu (penersangkaan Firli Bahuri). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat,” kata Saut saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu Saut hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan filosofi Pasal 36 dan 65 UU KPK kepada penyidik.

“Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” katanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.

Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.

Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002),” kata Saut.

2. Polda Metro bakal periksa Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, Firli Bahuri pasti akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini jika sudah layak diperiksa.

“Kalau sudah layak dimintai keterangan sebagai saksi, ya, kita mintakan. Nanti kita lihat,” kata Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menuturkan, untuk menentukan layak tidaknya seseorang diperiksa adalah dengan melihat apakah ada keterkaitan orang tersebut dengan kasus yang ditangani oleh penyidik.

Kendati demikian, Karyoto mengaku tidak mengetahui kapan jadawal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut digelar.

“Ya keterkaitannya dong, terkait atau tidak. Nanti saya tanya penyidik dulu ya. Nanti dia yang jelaskan kalau jadwal itu aku gak tahu soal itu,” kata dia.

Baca Juga: NasDem Protes Penanganan Pemerasan Syahrul Berjalan Lambat di Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya