Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan
Sinyal Firli Bahuri tersangka kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, sinyal Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus ini sangat kuat.
Ia juga tidak ragu, jika pada akhirnya Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, dirinya menjadi ragu kalau penanganan kasus ini akan lambat.
“Saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu (penersangkaan Firli Bahuri). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat,” kata Saut saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu Saut hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan filosofi Pasal 36 dan 65 UU KPK kepada penyidik.
“Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” katanya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana
Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.
Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.
Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002),” kata Saut.
Baca Juga: NasDem Protes Penanganan Pemerasan Syahrul Berjalan Lambat di Polri