TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Firli Bahuri Digeledah, Ini Respons Kapolda Metro Jaya

Polisi geledah dua rumah Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat hari ini, Kamis (26/10/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus di dua rumah Firli Bahuri.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu hanya menyampaikan terima kasih dan melambaikan tangan saat mendapatkan pertanyaan dari para awak media.

"Terima kasih, terima kasih," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi

1. Rumah Firli Bahuri di Bekasi juga digeledah

Polisi mendatangi komplek perumahan tempat tinggal Ketua KPK, Firli Bahuri di Bekasi, Kamis (26/10/2023), (IDN Times/Imam Faishal)

Polda Metro Jaya menggeledah tiga rumah di Vila Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan itu diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Lagi proses (penggeledahan), iya (rumahnya Firli)," kata Ketua RW 19, Irwan Irawan.

Selain rumah Firli, lanjut Irwan, polisi juga menggeledah rumah tetangga Firli. Satu rumah dimiliki seorang purnawirawan polri bintang satu dan satu lagi merupakan seorang wiraswasta.

Irwan mengatakan, terdapat empat orang warganya yang diperiksa sebagai saksi dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Saksinya langsung (bicara kepada Irwan bahwa diperiksa), tadi pagi saya ketemu bahwa (saksi) hari ini akan diperiksa terkait kasus Pak Firli," ujarnya.
"Mereka (tetangga Firli) juga sampai sekarang bingung apa hubungannya dengan mereka, karena mereka sama sekali tidak tahu apa kaitannya," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Firli Bahuri: 3 Rumah di Bekasi Digeledah, 4 Saksi Diperiksa

2. Polda Metro sita dokumen dari sebagai barang bukti

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan KPK telah menyerahkan dokumen terhadap penyidik gabungan pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh penyidik, ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri.

Mantan Kapolresta Surakarta itu mengatakan saat ini tim penyidik gabungan masih terus berusaha untuk mencari bukti untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Pihaknya juga masih berusaha untuk mengumpulkan bukti terkait pihak yang dapat bertanggungjawab dalam perkara ini.

Ade belum menjawab apakah upaya selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia menjelaskan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan hari ini akan menjadi bahan konsolidasi.

"Tim penyidik gabungan berproses untuk melakukan tugas penyidikan yang dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya