TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Kendaraan Terjaring Tilang di Razia Uji Emisi Hari Pertama

Uji emisi untuk tekan polusi

Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 57 kendaraan terjaring razia Tilang uji emisi yang digelar di lima lokasi di Jakarta. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat ada ratusan kendaraan yang dirazia. 

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ungkap Asep, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Warning! Dinkes DKI Temukan 12 Kasus Cacar Monyet di Jakarta 

1. Klaim sudah gencar melakukan sosialisasi uji emisi

Satgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Asep mengatakan, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

Edukasi publik terkait kewajiban uji emisi sudah dilakukan dengan berbagai pendekatan, seperti program Uji Emisi Gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.

"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” ungkapnya. 

Asep menyebutkan, upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih.

Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

2. Razia sebagai penanggulangan polusi udara

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.

Baca Juga: Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya