TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPP Usul Pansus Haji Gandeng KPK Telusuri Dugaan Pengalihan Kuota

DPR resmi bentuk pansus angket haji

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - DPR telah menyetujui untuk membentuk panitia khusus angket pengawasan haji untuk mengevaluasi carut-marut pelaksanaan haji tahun 2024. Persetujuan pembentukan pansus angkat haji itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar pada Selasa (9/7/2024). 

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengusulkan, Agara pansus angket haji menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan pengalihan kuota jemaah haji.

"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

1. Pansus haji diminta jangan dianggap politis

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Awiek menyampaikan, pembentukan pansus angket haji ini jangan dianggap karena kepentingan politis. Dia mengatakan, pansus dibentuk murni demi memperbaiki tata kelola pelaksanaan haji oleh pemerintah di masa-masa yang akan datang. 

Awiek lantas mengurai beberapa persoalan yang ditemukan oleh DPR saat mengawasi pelaksanaan haji 2024. Dia menjelaskan, salah satu yang cukup fatal mengenai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ada juga mengenai pengalihan kuota jemaah haji.

Pada rapat antara Komisi VIII dan Kementerian Agama telah disepakati bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

Namun, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. 

Belum lagi kata dia, adanya masalah penerbangan yang tertunda hingga 28 jam sehingga bisa merubah jadwal keberangkatan jemaah ke tanah suci.

"Jadi jangan langsung panitia angket bermuara kepada hal hal yang bersifat politis. Tetapi kita murni langkah-langkah kami ini untuk menelusuri, untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, pada proses pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

Baca Juga: DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti Prosesnya

2. Tiap tahun ada evaluasi haji, tapi permasalahan tak kunjung selesai

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Awiek menambahkan, pemerintah dan DPR setiap tahunnya selalu menggelar evaluasi pelaksanaan haji di rapat-rapat kerja antara komisi. Akan tetapi, setiap tahun permasalahan dalam pelaksanaan haji terus bertambah. 

Oleh sebab itu, dia menilai, rapat kerja antar komisi ini tidak cukup untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki pelaksanaan haji oleh pemerintah Indonesia di Arab Saudi. 

"Buktinya tahun ini masalahnya bertambah. Itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh fraksi yang ada di DPR," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya