TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPP: Konstelasi Politik Jelang Pilkada 2024 Berubah Imbas Putusan MK

PPP tak mau komentari sikap lain

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024.

Awiek mengakui, keputusan MK tersebut akan mengubah konstelasi politik menjelang pendaftaran Pilkada 2024, tak terkecuali untuk Provinsi DKI Jakarta. PPP, kata dia, akan menyikapi secara serius adanya putusan itu. Namun, ia tak mau mengomentari sikap partai politik lain.

"Kami tidak bisa mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya," kata Awiek di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, putusan MK ini akan mengubah skema khususnya partai politik yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan kandidat, tapi ada harapan untuk maju di Pilkada 2024.

"Orang yang awalnya tidak bisa mencalonkan lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalonkan gitu kan. Itu kan sudah mengubah dengan sendirinya," kata dia.

"Kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru," ucapnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Setelah Putusan MK Tolak Gugatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya