Polri Gandeng MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun
Kasus Ponpes Al Zaytun diambil alih Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Ponpes Al Zaytun, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan seusai acara Bhayangkara Walk Fun, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Agus mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada dugaan pelanggaran penistaan agama yang dilakukan oleh pihak Ponpes Al Zaytun.
“Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata dia.
Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun
1. Mahfud MD sebut ada dugaan pelanggaran pidana
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan perorangan atau pribadi.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu.
Ia hanya menyebut dugaan tindak pidana itu, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat.
"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: SETARA: Eksistensi Al Zaytun, Publik Duga Ada Bekingan Militer