TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam

Satu orang ditangkap di kampungnya di Ambon

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat dibuat naik pitam akibat ulah sejumlah debt collector yang membentak anggotanya, Iptu Evin, anggota Bhabinkamtibmas saat berupaya menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clarisa Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga orang debt collector telah berhasil ditangkap.

Satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) malam.

Baca Juga: Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan Sepihak

1. Polisi belum ungkap identitas pelaku

Jajaran Polsek Balikpapan Barat memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan preman untuk menakut-nakuti korbannya. IDN Times/Surya Aditya

Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang saat ini berhasil ditangkap. Dia hanya mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk respons cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat Jakarta.

Dia mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Pihaknya akan menangkap dan menindak tegas para premen yang meresahkan warga.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: Debt Collector Dihajar Warga usai Rampas Motor dan Tabrak Ibu-Ibu

2. Debt collector tak punya hak eksekutorial kalau tak ada kesepakatan debitur dan kreditur

IDN Times/Margith Juita Damanik

Hengki menekankan, dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar.

Menurut dia, debt collector tidak memiliki hak eksekutorial apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” kata dia.

“Karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," imbuh Hengki.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya