TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Pegawai KPK di Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin

Hari ini ada tiga orang diperiksa

Ilustrasi Markas Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret pimpinan nama lembaga antirasuah tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah pegawai KPK.

“Hari ini ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK

Baca Juga: Kronologi Polda Metro Selidiki Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

1. 11 orang telah diperiksa setelah kasus ini naik tahap penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan secara simultan sampai Rabu (11/10/2023) malam.

“Sudah 11 orang saksi di tahap penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata dia.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Diduga Korupsi Rp13,9 M

2. Kapolrestabes Semarang diperiksa sebagai saksi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama Dandim Semarang Letkol IDN Honi Havana memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penembakan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Ade mengonfirmasi telah memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Rabu.

Ade mengatakan, Irwan diperiksa selama tujuh jam seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan kasus ini terus berproses hingga saat ini.

“Pemeriksaan sekitar 7 jam. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata dia.

Baca Juga: Eks Sekjen Kementan dan Ajudan Syahrul Yasin Mangkir Panggilan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya