Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Kasus SYL Jumat Nanti
Alex Tirta absen dengan alasan sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, absen dari pemanggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK RI.
Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan untuk memeriksa kembali Alex Tirta pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.
Ade mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Alex terkait kepemilikan rumah di Jalan Kertanegara. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut pernah bertemu SYL di rumah itu.
"Pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada Jumat, 3 November 2023, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Alasan Sakit, Alex Tirta Absen Panggilan Polisi Terkait Pemerasan SYL
1. Alex sewa rumah Kertanegara 46
Alex telah mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pada 2020. Rumah itu disewa untuk kepentingan bisnis.
Dia mengatakan, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai tempat akomodasi kolega bisnisnya yang dari luar kota atau luar negeri.
Namun, karena pandemik COVID-19 melanda seluruh dunia pada tahun itu, hingga ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar 2020 untuk kepentingan bisnis," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta Terkait Kasus SYL Hari Ini