TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Panggil Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Pekan Depan

COO Miss Universe Indonesia jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dalam kasus body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, pihaknya akan memanggil COO Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini pekan depan. Kendati demikian, ia belum menjelaskan hari apa pemanggilan akan dilakukan.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Rencana minggu depan kita akan panggil,” kata dia saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Polisi: COO Miss Universe Perintahkan Finalis Buka Baju dan Memfoto

1. COO Miss Universe perintahkan para finalis membuka baju

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ASD memerintahkan finalis Miss Universe Indonesia membuka baju, padahal para korban tidak berkenan.

ASD, lanjut Hengki, mengabadikan peristiwa body checking terhadap para finalis tersebut. Namun, dalam keterangannya saat pemeriksaan, ASD langsung mengaku telah menghapus foto-foto tersebut.

“Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya? Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban,” kata Hengki.

2. Dalami tujuan meminta para finalis foto telanjang

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times)

Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju. Padahal, dalam kasus ini sudah ada mens rea.

“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat ASD dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Lebih dari Satu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya