TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Film Porno ke Kejati DKI

Berkas perkara masih diteliti JPU

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak 21 Juli 2023. Namun, kasus ini baru diungkap ke media pada 11 September 2023.

Ade mengatakan, pada 8 September 2023, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati DKI Jakarta.

“Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade, Jumat (22/9/2023).

Ade menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke JPU.

“Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Tentukan Status 12 Artis Film Porno Pekan Depan

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di Jaksel

1. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan ditahan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: 7 Fakta Chacha Novita Selebgram yang Terseret Kasus Film Porno

2. Libatkan Ahli ITE sampai pornografi dalami keterlibatan 12 talen lainnya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Polisi juga telah memeriksa 12 pemeran film dewan yang diduga terlibat dalam pembuatan film di rumah produksi tersebut. Ade mengatakan, pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi untuk mendalami kasus ini.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi,” kata Ade.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya