Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka
Tujuh kerangka diduga janin ditemukan di TKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar rumah aborsi ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kali ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka terdiri dari dua klaster berbeda yaitu empat orang dari pengelola dan dua lainnya adalah pasien.
Dalam kasus ini empat orang telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang tersangka lainnya hanya wajib lapor.
"Dari hasil proses (penyidikan) ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka," kata Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Polisi: 2 Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis
1. Polisi ungkap peran para keempat tersangka dalam kasus ini
Lebih lanjut, Truno menjelaskan peran masing-masing dari keempat tersangka yaitu IS, A, AF, dan RF. Dalam kasus ini, IS berperan melakukan praktek aborsi. Kemudian, A turut membantu melakukan praktek aborsi.
Sementara AF bertugas untuk mencari dan merekrut para pihak yang diduga akan melakukan abrosi. Kemudian RF, bertugas untuk membuang janin.
"Terhadap ke 4 tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca Juga: Cari Barbuk, Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran