Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana Rihani
Sudah ditetapkan sebagai DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan capai Rp35 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses pencekalan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Kompolnas Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO
1. Bakal mengajukan red notice
Panji mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengajukan catatan merah (red notice) ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional lagi proses semuanya pencekalan,” ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Kasus Penipuan