TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana Rihani

Sudah ditetapkan sebagai DPO

Dua pelaku penipuan iphone, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. (Instagram/@kasuspenipuansikembar)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan capai Rp35 miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses pencekalan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Kompolnas Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO

1. Bakal mengajukan red notice

Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Panji mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengajukan catatan merah (red notice) ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional lagi proses semuanya pencekalan,” ujar dia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Kasus Penipuan

2. Belum terdeteksi berada di Luar Negeri

Ilustrasi perjalanan ke luar negeri. (unsplash.com/Pascal M)

Panji menyebut, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, Rihana dan Rihani belum tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya