TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKB: Putusan MK Ubah Dukungan di Pilkada 2024

Tapi PKB pastikan perubahan itu tidak terlalu signifikan

Wasekjen PKB Syaiful Huda di Muktamar ke-6 PKB di Nusa Dua, Bali (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wasekjen PKB Syaiful Huda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Huda menjelaskan, pilkada memang menjadi salah satu isu yang juga akan dibahas dalam Muktamar VI PKB untuk mendorong kader internal terjun dalam kontestasi lima tahunan itu.

Huda juga tidak memungkiri keputusan ini akan mengubah peta konfigurasi dan peta dukungan untuk Pilkada Serentak 2024.

"Apakah ada perubahan dari konfigurasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin saya bisa jawab ada beberapa perubahan," kata Huda dalam jumpa pers jelang Muktamar VI PKB di Nusa Dua Bali, Sabtu (24/8/2024).

Namun, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB itu memastikan perubahan-perubahan itu tidak akan terlalu signifikan.

"Jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB, termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten/kota," kata dia.

Huda menambahkan, dalam Muktamar VI PKB akan ada sejumlah rekomendasi-rekomendasi baik yang bersifat eksternal maupun internal.

"Nanti dalam rekomendasi kita lihat ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal, nanti dua-duanya kita lihat, nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar," kata dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi di DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PKB Minta Polisi Usut Dalang Aksi Demo Tolak Muktamar di Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya