TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald Tannur

Tapi, KTA Edward Tannur belum dicabut

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Edward Tannur dinonaktifkan dari Fraksi PKB di DPR RI menyusul kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
  • Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
  • Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, Edward Tannur sudah dinonaktifkan oleh partainya dari Fraksi PKB di DPR RI. Penonaktifan itu dilakukan menyusul kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Namun, baru-baru ini Ronald divonis bebas oleh hakim.

"Ini kan sudah non-aktif di fraksi. Sejak pileg itu, makanya enggak terpilih hari ini," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, Jazilul menegaskan, meskipun dinonaktifkan dari fraksi, Edward Tannur masih berstatus sebagai kader PKB. Dia mengatakan, Edward Tannur jangan disangkutpautkan dengan kasus anaknya, Ronald Tannur. 

"Ya kan enggak ada alasan untuk nyabut, apa kesalahan Pak Edward Tanur," ujar dia.

Jazilul juga menegaskan, bahwa tidak ada kesalahan secara organisasi terkait kasus ini. Menurut dia, kasus Ronald Tannur murni karena kesalahan hakim yang memutus perkara ini. 

"Apapun begini, vonis yang dijatuhkan kepada anaknya, jangan juga dijatuhkan kepada bapaknya dong. Enggak ada hubungannya," tutur dia.

Baca Juga: Profil Edward Tannur, Eks DPR yang Anaknya Divonis Bebas PN Surabaya

1. Sahroni geram dengan ulah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bicara dukungan ke Anies Baswedan belum final. (IDN Times/Amir Faisol)

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku geram dan emosi terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sahroni menilai, majelis hakim PN Surabaya mengabaikan alat bukti yang menjadi fakta hukum dalam kasus ini. Ia menilai, keputusan majelis hakim sangat mengecewakan masyarakat yang mencari keadilan.

Menurutnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur menjadi preseden buruk terhadap pengadilan di Republik ini.

"Gue emosi tentang hakim karena hakimnya, sesuai fakta bukti tindak pidananya jelas, dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata dia.

2. Tidak takut dengan beking ketiga hakim

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bicara dukungan ke Anies Baswedan belum final. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, tidak takut terhadap pihak-pihak yang membekingi ketiga hakim ini. Ia mengakui, sejak awal telah mengawal perjalanan kasus tersebut.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan berupaya keras untuk membuktikan bahwa keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa adalah keputusan yang salah. 

"Gue nggak pernah takut siapapun itu di belakang dia. Nggak pernah takut gue. Kita akan buktikan bahwa dia salah melakukan putusan ini," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya