TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Mobil Ferarri Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Jadi Tersangka

Mengendara dengan kecepatan 100 km per jam

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pengendara Mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara simultan. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka RAS dalam kasus ini.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan, berkesinambungan, sudah melakukan tahapan gelar perkara, dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Mobil Ferrari Seruduk 5 Kendaraan Sampai Ringsek di Bundaran Senayan

Baca Juga: Pemprov DKI Konservasi Patung Pancoran Setelah 10 Tahun

1. RAS kendarai Ferarri dalam keadaan mengantuk

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jhoni menjelaskan, RAS mengendarai mobil sport Ferarri itu dalam keadaan mengantuk dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Namun, pihaknya masih mendalami informasi yang menyebut bahwa RAS mengendarai mobil sport itu dalam keadaan mabuk.

“Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” ucapnya.

Baca Juga: Rampai Nusantara DKI Jakarta Deklarasi Gibran Jadi Bacawapres 2024

2. RAS bertanggungjawab terhadap kerugian korban

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam peristiwa ini, kata Jhoni, dua orang menjadi korban. Kedua korban, yakni pengemudi motor Benelli dan RJC yang mengalami luka di kaki terkilir dan selangkangan lecet.

Adapun penumpang motor Verza berinisial N mengalami luka tangan kanan lebam dan paha bagian kanan memar. Jhoni mengatakan, atas kondisi ini, RAS mengaku akan bertanggungjawab.

“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Oktober 2023, Layanan Samsat DKI Jakarta Buka Sampai Sabtu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya