TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP: Tak Ada Lembaga Politik di Negara Lain yang Utak-atik Putusan MK

PDIP tak sependapat RUU Pilkada dibahas ke tahap selanjutnya

Anggota Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin saat membacakan pandangan fraksi di Baleg DPR, Rabu (21/8/2024). (YouTube/TV Parlemen).

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna terdekat. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok, Selasa, 20 Agustus. Di antaranya, putusan Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan Nomor 70 Tahun 2024 tentang batas usia minimal calon kepala daerah.

Nurdin mengingatkan, dua putusan MK itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Revisi UU Pilkada.

"Seharusnya perubahan terhadap undang-undang ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," kata Nurdin saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia khawatir sikap DPR yang tak mengindahkan putusan itu justru jadi preseden buruk.

"Apabila ini diingkari, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak atik putusan mahkamah konstitusi yang telah final dan binding (mengikat)," kata Nurdin.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat berjalan panas saat memasuki poin batas usia calon kepala daerah.

Baleg DPR RI sempat berdebat mengenai rujukan syarat usia itu akan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) atau MK.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, Baleg tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota.

"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Awiek, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Mayoritas fraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung," kata dia.

DPR juga sudah sepakat RUU Pilkada akan diputuskan menjadi UU pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Juga: DPR Tolak Putusan MK, Akademisi Unila: Pengingkaran dan Pembangkangan

Baca Juga: Partai Gelora: Putusan MK Malah Timbulkan Ketidakpastian Hukum Baru

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh Siap Demo Geruduk DPR Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya