TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP soal Kans Duetkan Kader dan Anies Usai MK Ubah Syarat Pencalonan

PDIP miliki peluang majukan kandidat di Pilkada DKI 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sutarduga, mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri tentang adanya putusan terbaru MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.

Dengan munculnya perubahan ini, PDIP memiliki peluang untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah ditinggalkan sendirian oleh koalisi gemuk Gerindra yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Eriko memastikan, PDIP sudah pasti akan mendukung kadernya sendiri untuk maju di Pilkada DKI Jakarta. Namun, kata dia, PDIP membuka peluang untuk menduetkan kadernya dengan kandidat lain, termasuk dengan Anies Baswedan.

"Dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain atau dengan non-parpol, ya, seperti Pak Anies," kata Eriko di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, Megawati Soekarnoputri akan mengambil keputusan sebagai ketua umum partai tentang adanya peluang untuk menduetkan kader internalnya dengan Anies Baswedan.

Eriko mengatakan, para pengurus partai juga akan memberikan masukan-masukan kepada Megawati untuk menentukan siapa nama yang akan diusung di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Saya harus konfirmasi kepada rekan-rekan media, ya, bisa saja bekerja sama atau apa. Tetapi tentunya ini menjadi ranah keputusan dari Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri)," ucap dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa parpol maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya