TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP: Kotak Kosong di Pilkada 2024 Kian Kecil Imbas Putusan MK

Putusan MK ini hambat skenario buruk bagi demokrasi Indonesia

Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu (kiri) (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu menilai, putusan 60 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024 akan memperkecil fenomena kotak kosong. 

Adian menjelaskan, PDIP sempat memprediksi bahwa kotak kosong akan terjadi di 140-150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebelum adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kab/kota, yg potensial kotak kosong. Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," kata Adian saat ditemui usai menggelar rapat di internal partainya, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Dengan demikian, Adian menegaskan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa menyelamatkan suara rakyat di Pilkada 2024. Dia menjelaskan, munculnya putusan MK ini juga membuka ruang bagi partai politik yang tidak lolos di DPRD untuk mencalonkan kandidat sendiri. 

PDIP mengatakan, munculnya keputusan MK ini akan menghambat skenario yang berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.

"Kita menganggap semua skenario-skenario yang kita duga akan berdampak buruk pada bangsa ini sepertinya tidak akan bisa dijalankan semudah kemarin (Pemilu 2024)," kata dia. 

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Tidak Hanya Untungkan PDIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya