TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal Terpidana di Bawah 5 Tahun Jadi Wantimpres Dicoret di Revisi UU

Pasal sudah di-drop

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pasal yang menyebutkan terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sudah dicoret dari revisi undang-undang tersebut.

Dasco menegaskan, pasal tersebut sudah di-drop. Padahal, revisi UU Wantimpres sudah diketok di tingkat satu yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang.

"Ya mungkin hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah di-drop," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco memastikan, pasal yang menyebutkan bahwa terpidana di bawah lima tahun bisa menjabat sebagai Wantimpres RI sudah tidak tercantum lagi dalam draf revisi UU Wantimpres.

"Gak ada (pasal yang menyebutkan terpidana di bawah lima tahun bisa jadi Wantimpres RI)," ujar dia.

Baleg DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah mengesahkan revisi UU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna. Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah sebagai berikut:

"Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal itu.

Baca Juga: Baleg-Pemerintah Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya